

Rabu, 13 Juli 2022, bertempat di Kantor Kementerian Agama Garut, telah dilaksanakan Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama Garut dengan Kementerian Agama Kabupaten Garut terkait Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama dalam Upaya Mencegah Perkawinan Dini dan Harmonisasi/ Integrasi Data Pengadilan Agama dan KUA dalam menyelesaikan problematika perkawinan dan perceraian dalam acara Bimtek Aplikasi data layanan KUA. Perjanjian kerjasama ini dihadiri oleh Panitera Pengadilan Agama Garut Bapak Kosmara, SH.

Pengadilan Agama Garut