
Garut, 24 Januari 2025 – Demi meningkatkan pelayanan bagi para pencari keadilan, kini Pelayana Pengadilan Agama Garut telah hadir pada Mal Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Garut. Kerjasama antara Pengadilan Agama Garut dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasasama antara PA Garut dan DPMPTSP tentang Penyelenggaraan Pelayanan Dalam Mal Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Garut.

Kegiatan ini dimulai dengan sambutan dari YM Ketua Pengadilan Agama Garut Drs. H. Ayip, M.H., beliau sangat menyambut positif atas kerjasama ini ‘bentuk komitmen kami terhadap pelayanan kepada masyarakat adalah dengan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengakses hukum secara mudah, cepat dan transparan. Dengan kerjasama ini, kami berharap dapat semakin menebar manfaat untuk seluruh masyarakat’. Sambutan selanjutnya ialah dari Kepala DPMPTSP Kab Garut Bapak Budi Gan Gan Gumilar, S.H.,M.Si yang menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk memperluas jenis layanan di MPP ‘Kami berharap dengan adanya Pengadilan Agama di Mal Pelayanan Publik, pelayanan kepada masyarakat akan semakin dekat, masyarakat dapat mengurus kebutuhan hukum, seperti layanan administrasi pernikahan, perceraian dan konsultasi hukum di satu tempat’.

Mal Pelayanan Publik Kabupaten Garut sendiri merupakan inovasi layanan terpadu yang menjadi pusat berbagai pelayanan pemerintah daerah, lembaga vertikal, serta mitra swasta. Dengan adanya penambahan layanan dari Pengadilan Agama Garut, total terdapat lebih dari 30 layanan yang kini tersedia bagi masyarakat.

Penandatanganan kerjasama ini diharapkan menjadi langkah awal dari berbagai inisiatif serupa untuk meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Garut, mendukung terciptanya pemerintahan yang responsif dan dekat dengan masyarakat.

Pengadilan Agama Garut