
Garut, Selasa (1/7/2025) – Pengadilan Agama Garut melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) atas pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Kabupaten Garut. Kegiatan ini diselenggarakan pada hari Selasa, 1 Juli 2025, bertempat di Ruang Rapat Pengadilan Agama Garut, dan dihadiri oleh pimpinan, pejabat teknis dari Pengadilan Agama Garut, serta perwakilan dari PT. Pos Indonesia.
Agenda Monev ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan kerja sama selama semester pertama tahun 2025, khususnya dalam mendukung pelaksanaan pengiriman dokumen perkara, surat panggilan, serta layanan lainnya yang berkaitan dengan kegiatan peradilan. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pengiriman dokumen hukum dan membahas beberapa kendala yang sempat terjadi di lapangan.
Diskusi juga mencakup upaya penyelarasan prosedur dan peningkatan koordinasi antara petugas pengadilan dan petugas pos, guna menjamin ketepatan waktu dan akurasi layanan pengiriman. Solusi-solusi teknis dibahas secara terbuka dengan harapan dapat mengatasi hambatan yang masih ditemukan dalam pelaksanaan PKS.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kerja sama antara Pengadilan Agama Garut dan PT. Pos Indonesia Cabang Garut dapat terus ditingkatkan, baik dari sisi kualitas maupun kecepatan layanan, demi mendukung pelayanan hukum yang lebih optimal dan profesional kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Garut.

Pengadilan Agama Garut
Berikan Komentar