
Garut, 07 November 2025 – Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Pengadilan Agama Garut melaksanakan kegiatan penyerahan akta cerai secara langsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bayongbong. Kegiatan ini merupakan bagian dari inovasi layanan jemput bola yang bertujuan mendekatkan pelayanan kepada para pihak berperkara, khususnya mereka yang berdomisili jauh dari kantor pengadilan.
Petugas dari Pengadilan Agama Garut hadir langsung ke KUA Bayongbong untuk menyerahkan akta cerai kepada para pihak yang perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam kesempatan tersebut, petugas juga memberikan edukasi terkait pentingnya dokumen akta cerai serta prosedur administratif yang perlu dilakukan setelah penerbitan akta.
Langkah ini disambut baik oleh masyarakat, karena dinilai memudahkan dan menghemat waktu serta biaya transportasi. Kegiatan penyerahan akta cerai langsung di KUA ini menjadi wujud nyata komitmen Pengadilan Agama Garut dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, tepat, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan kerja sama antara Pengadilan Agama Garut dan KUA di berbagai kecamatan dapat terus terjalin dengan baik, guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang peradilan agama.

Pengadilan Agama Garut
Berikan Komentar