
Kamis, 14 November 2024 – Berdasarkan Surat dari Koordinator Wilayah V Pengadilan Agama Priangan Timur dengan Nomor 12/UND.KORWIL V/XI/2024 Perihal Undangan Rakorwil, Ketuam Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris PA Garut mengikuti Rapat Korwil Priangan Timur yang diadakan di PA Kota Tasikmalaya Pukul 14.00 WIB. Kegiatan rapat korwil merupakan kegiatan rutin yang diadakan minimal satu kali dalam satu bulan dan lokasinya bergilir antara kantor Pengadilan Agama di dalam satu wilayah Priangan Timur. Kegiatan rapat korwil kali ini terdiri dari perkenalan pejabat baru Korwil V, yang sebelumnya baru saja dilantik menjadi pimpinan-pimpinan di Pengadilan Agama masing-masing, diantaranya Ketua Ciamis, Wakil Ketua Tasikmalaya, Ketua Kota Tasikmalaya, Wakil Ketua Kota Tasikmalaya, Panitera Kota Tasikmalaya dan Panitera Kota Banjar.

Acara selanjutnya yaitu sosialisasi hasil Rapat Koordinator Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bandung dan tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Pengadilan Agama Se-Priangan Timur, yang disampaikan oleh YM Ketua PA Garut Bapak Drs. H. Ayip, M.H. selaku Ketua Korwil V dan dilanjutkan dengan Sosialisasi Hasil Korwil panitera dan tindak lanjutnya yang disampaikan oleh Panitera PA Garut Bapak Ade Suparman, S.Ag.S.H dan Panitera PA Ciamis, Ibu Siti Sofia Emalia, S.Ag. Sosialisasi ini berfokus pada materi tentang PERMA Nomor 7 Tahun 2022 juknisnya KMA Nomor 363 Tahun 2022 yaitu Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik khususnya mengenai progress e-Court dan kiat-kiat meningkatkan pendaftaran perkara secara e-Court di masing-masing satker yang disampaikan oleh para Ketua seluruh satker.

Pengadilan Agama Garut