
Garut, 16 Oktober 2025 – Dalam rangka mempermudah pelayanan terhadap masyarakat, Pengadilan Agama Garut melaksanakan kegiatan penyerahan akta cerai secara langsung kepada pihak yang bersangkutan bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banyuresmi.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Pengadilan Agama Garut dalam memberikan pelayanan prima. Penyerahan dokumen dilakukan secara langsung oleh pihak Pengadilan Agama Garut kepada masing-masing pihak yang telah resmi bercerai, setelah melalui proses verifikasi dan pencatatan yang sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan.

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar. Kegiatan ini mendapat respons positif dari masyarakat karena dinilai sangat membantu dan mempermudah proses pengambilan Akta Cerai. Ke depan, Pengadilan Agama Garut akan terus berinovasi dalam pelayanan publik agar semakin dekat dan bermanfaat bagi masyarakat.

Pengadilan Agama Garut
Berikan Komentar