
Garut, 08 Agustus 2025 – Dalam rangka memberikan kemudahan akses keadilan bagi masyarakat di wilayah terpencil, Pengadilan Agama Garut kembali menggelar kegiatan Sidang Keliling yang kali ini dilaksanakan di dua kecamatan yaitu Kecamatan Cisompet dan Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut.
Sidang keliling ini merupakan bagian dari program layanan jemput bola Pengadilan Agama Garut yang bertujuan untuk mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat, khususnya mereka yang memiliki kendala akses geografis dan ekonomi untuk datang langsung ke kantor pengadilan.

Sidang keliling ini menangani berbagai jenis perkara, terutama perkara itsbat nikah, cerai talak, dan cerai gugat, yang banyak diajukan oleh masyarakat setempat. Proses persidangan dilakukan dengan tetap memperhatikan kelengkapan administrasi dan prosedur hukum sebagaimana persidangan di kantor pengadilan.
Kegiatan ini disambut antusias oleh warga, yang merasa sangat terbantu dengan adanya sidang keliling ini. Dengan adanya sidang keliling di Kecamatan Bungbulang dan Kecamatan Cisompet ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang terbantu dalam menyelesaikan masalah hukum mereka secara resmi dan sah di mata negara.

Pengadilan Agama Garut
Berikan Komentar