
Garut, 19 Februari 2024 – Dengan nuansa khidmat, Wakil Ketua Pengadilan Agama Garut, M. Shalahudin, S.H., M.A., secara resmi membuka Sidang Isbat Nikah Terpadu di aula Kantor Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Garut.
Pembukaan resmi kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Garut, Yayan Waryana, yang mewakili Penjabat (Pj) Bupati Garut, Kepala Kemenag Kabupaten Garut, serta beberapa undangan lainnya, termasuk pasangan yang akan mengikuti sidang isbat terpadu.
Dalam sambutannya, Yayan Waryana, selaku kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, menegaskan pentingnya program Isbat Nikah, terutama bagi masyarakat tidak mampu yang memerlukan legalitas hukum terhadap perkawinannya dan anak yang dilahirkan dari pernikahan sirri. “Setiap tahun pemerintah selalu mendata jumlah pernikahan yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama pada tiap kecamatan,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua PA Garut, dalam bimbingan dan arahannya, mengungkapkan bahwa sebanyak 70 pasangan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Garut untuk mengikuti sidang isbat nikah. Proses isbat nikah terpadu ini bertujuan untuk memenuhi ketentuan Pasal 28.D Undang-Undang 1945 yang telah diamandemen. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, kepastian hukum yang adil, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
“Kegiatan ini juga sesuai dengan Permendagri no. 1 tahun 2015 tentang pelayanan terpadu sidang keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam rangka penerbitan akta perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran,” tambahnya.
Dalam rangka melayani masyarakat, sidang isbat nikah ini menyediakan layanan administrasi identitas hukum, termasuk penetapan isbat nikah, buku nikah atau akta nikah, dan akta kelahiran anak. Proses ini diharapkan memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya dalam hal administrasi identitas hukum.
Dengan terselenggaranya acara Sidang Isbat Nikah Terpadu ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Garut, terutama bagi pasangan yang membutuhkan pengakuan hukum terhadap pernikahan mereka.
(BIed)



Pengadilan Agama Garut