
Garut, 27 Juli 2026 – Pengadilan Agama Garut kembali melaksanakan kegiatan Sidang Keliling sebagai upaya mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat. Kali ini, sidang dilaksanakan di Kecamatan Kersamanah dan Kecamatan Bungbulang, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan peradilan tanpa harus datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Garut.
Pelaksanaan sidang keliling merupakan salah satu bentuk komitmen Pengadilan Agama Garut dalam memberikan kemudahan akses terhadap layanan hukum, khususnya bagi masyarakat yang berdomisili jauh dari pusat pemerintahan. Melalui layanan ini, para pencari keadilan dapat mengikuti proses persidangan dengan lebih mudah, cepat, dan efisien.
Sidang keliling juga menjadi bagian dari implementasi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus mendukung pemerataan akses terhadap pelayanan peradilan di seluruh wilayah Kabupaten Garut. Dengan hadirnya layanan ini di Kecamatan Kersamanah dan Bungbulang, masyarakat diharapkan dapat memperoleh pelayanan hukum yang lebih dekat, efektif, dan berkualitas.

Pengadilan Agama Garut terus berkomitmen menghadirkan pelayanan peradilan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Melalui pelaksanaan sidang keliling secara berkelanjutan, diharapkan semakin banyak masyarakat yang dapat mengakses layanan peradilan secara mudah, sehingga keadilan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk nyata pelayanan prima Pengadilan Agama Garut dalam mewujudkan peradilan yang modern, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat pencari keadilan.

Pengadilan Agama Garut
Berikan Komentar