
Senin, 23 September 2024 – Panitera Pengadilan Agama Garut Bapak Ade Suparman, S.Ag., S.H.melaksanakan Sita Jaminan atas nomor perkara 3203/Pdt.G/2024/PA.Grt dengan perkara kewarisan, didampingi oleh Juru Sita Bapak Asep Hermawan dan Juru Sita Pengganti bapak M. Iksan Suryana P., S.T. dan Bapak Andri Dian Supyan, A.Md. Ak. atas sebidang tanah darat yang terletak di Blok Pasir Lame Desa/ Kelurahan Cangkuang Kecamata Leles Kabupaten Garut. Perjalanan dimulai dari PA Garut pukul 08.00 WIB dan langsung meluncur ke lokasi. Sesampainya disana, tim Pelaksanaan Sita Jaminan menemui Pihak Berwenang untuk memohon izin dan mendampingi proses pelaksanaan Sita Jaminan.

Sita jaminan adalah tindakan penyitaan harta benda milik tergugat yang dilakukan secara resmi berdasarkan perintah pengadilan untuk mengamankan harta benda tersebut. Sita jaminan dilakukan untuk menjamin hak penggugat agar tuntutannya dikabulkan dan untuk memastikan putusan perdata dapat dilaksanakan.
Agar memastika

Pengadilan Agama Garut