
Garut, 27 Agustus 2026 – Pengadilan Agama Garut kembali menghadirkan layanan hukum bagi masyarakat melalui pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kecamatan Cisurupan.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pengadilan Agama Garut dalam mendekatkan akses layanan peradilan kepada masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan penetapan atas perkawinan yang telah dilangsungkan namun belum tercatat secara resmi.
Melalui layanan isbat nikah, masyarakat diberikan kesempatan untuk memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penetapan tersebut selanjutnya dapat menjadi dasar dalam proses pencatatan perkawinan sehingga masyarakat memperoleh dokumen administrasi kependudukan yang diperlukan.

Pelaksanaan sidang secara terpadu di wilayah Kecamatan Cisurupan diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh layanan peradilan tanpa harus menghadapi berbagai kendala akses. Kehadiran layanan ini sekaligus menjadi wujud nyata upaya Pengadilan Agama Garut untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Pengadilan Agama Garut akan terus berupaya menghadirkan inovasi dan layanan yang mampu memperluas akses masyarakat terhadap keadilan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Garut.


Pengadilan Agama Garut
Berikan Komentar