
Pada tanggal 7 Desember 2023, Sekretaris Pengadilan Agama Garut, Lia Rosliani, S.HI., MH, turut serta dalam sebuah lokakarya yang membahas implementasi Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Acara yang berlangsung di Hotel Santika Garut ini diinisiasi oleh Yayasan SEMAK bekerja sama dengan Rutgers Indonesia dan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut dalam program POWER OF YOUTH.
Lia Rosliani, sebagai perwakilan Pengadilan Agama, menyampaikan peran penting Pengadilan Agama dalam implementasi UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong keterlibatan aktif anak perempuan dan perempuan muda dalam proses pencegahan serta pengambilan keputusan terkait praktik-praktik berbahaya bagi kesehatan reproduksi perempuan.

Program POWER OF YOUTH mencakup berbagai aspek, seperti pencegahan sunat perempuan, perkawinan anak, kekerasan seksual, dan kehamilan yang tidak diinginkan. Dalam konteks ini, kegiatan ini juga merupakan bagian dari implementasi Memorandum of Understanding (MoU) antara Rutgers Indonesia dan Pemerintah Daerah Garut yang telah ditandatangani pada tahun 2023.
Sebanyak 29 institusi, termasuk Pengadilan Agama Garut, diundang untuk mengikuti sosialisasi ini. Selain itu, forum kaum muda dari Kabupaten Garut juga turut ambil bagian. Kegiatan mencakup sesi tanya jawab dan diskusi, di mana materi penanganan kasus UU TPKS dibahas, melibatkan berbagai pihak seperti peradilan pidana, institusi pendidikan, Kementerian Agama, Kejaksaan Negeri, Dinas Kesehatan, UPTD, PPA, dan instansi terkait lainnya.
Dalam forum ini, dilakukan juga diskusi kelompok antar peserta kegiatan yang melibatkan stakeholder dari berbagai lapisan masyarakat di wilayah Kabupaten Garut. Melalui program ini, diharapkan remaja perempuan dan perempuan muda dapat terus menyuarakan hak kesehatan reproduksinya, membuat pilihan terbaik bagi masa depan, dan menjauh dari praktik berbahaya dalam masyarakat yang adil.
(Bied)


Pengadilan Agama Garut