
Garut, 20 Oktober 2026 – Pengadilan Agama Garut mengikuti kegiatan Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial secara daring melalui Zoom, yang diikuti oleh Sekretaris Pengadilan Agama Garut, Kasubbag Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan (PTIP), serta staf pengelola media sosial Pengadilan Agama Garut.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas surat Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 440/SEK/UND/HM1.1/X/2026 tanggal 16 Oktober 2026. Sosialisasi ini menjadi sarana untuk memperkuat pemahaman mengenai pengelolaan media massa dan media sosial di lingkungan peradilan, khususnya dalam mendukung keterbukaan informasi publik yang profesional dan bertanggung jawab.

Dalam pengelolaan media, keterbukaan informasi dan independensi peradilan harus berjalan beriringan. Informasi yang disampaikan kepada masyarakat perlu tetap memperhatikan prinsip independensi, objektivitas, serta ketentuan yang berlaku. Selain itu, setiap konten publikasi harus melalui proses pemeriksaan dan koreksi terlebih dahulu untuk memastikan ketepatan informasi, penggunaan bahasa, serta kesesuaiannya dengan pedoman yang telah ditetapkan.
Pengelolaan media juga perlu mengedepankan etika komunikasi, termasuk dalam menyampaikan kritik. Kritik yang disampaikan secara santun, konstruktif, dan bertanggung jawab merupakan bagian penting dalam membangun komunikasi publik yang sehat serta mendorong perbaikan berkelanjutan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pengadilan Agama Garut berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan media massa dan media sosial sebagai sarana penyampaian informasi yang transparan, akurat, edukatif, dan berintegritas, sekaligus menjaga marwah serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Pengadilan Agama Garut
Berikan Komentar