
Garut, 30 Juli 2026 – Pengadilan Agama Garut kembali melaksanakan kegiatan Sidang Keliling (Sidang di Luar Gedung Pengadilan) di wilayah Kecamatan Kersamanah dan Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Garut. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Garut dalam memberikan kemudahan akses pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
Melalui pelaksanaan sidang keliling, masyarakat yang berada jauh dari kantor Pengadilan Agama Garut dapat memperoleh layanan peradilan dengan lebih mudah, efektif, dan efisien tanpa harus menempuh jarak yang jauh untuk mengikuti proses persidangan.

Pelaksanaan sidang keliling ini menjadi salah satu upaya Pengadilan Agama Garut dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana amanat Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dengan hadirnya layanan sidang keliling di berbagai wilayah Kabupaten Garut, Pengadilan Agama Garut terus berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta memastikan seluruh pencari keadilan mendapatkan akses yang optimal terhadap layanan hukum.
Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata komitmen Pengadilan Agama Garut dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Pengadilan Agama Garut
Berikan Komentar