
Garut, 15 Oktober 2026 – Pengadilan Agama Garut melaksanakan kegiatan pengangkatan sita dalam perkara Nomor 2569/Pdt.G/2025/PA.Grt yang berlokasi di Desa Mulyasari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan proses hukum yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Garut sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Pelaksanaan pengangkatan sita dilakukan sebagai tindak lanjut atas proses penanganan perkara yang bersangkutan. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan pengadilan dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui pelaksanaan tugas tersebut, Pengadilan Agama Garut terus berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.
Pengadilan Agama Garut senantiasa berupaya menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas serta mewujudkan pelayanan peradilan yang berorientasi pada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Pengadilan Agama Garut
Berikan Komentar