
Kamis, 04 September 2024 – Berdasarkan Pengumuman dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan nomor 1087/BP/PW.1.1.1/IX/2024 tentang Hasil Seleksi Administrasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Secara Mandiri Tahun 2024, Pengadilan Agama Garut menjadi salah satu Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan Peradilan Agama yang lolos hasil seleksi administrasi Zona Integritas berdasarkan syarat pengusulan dan syarat penetapan Zona Integritas sebagaimana tercantum pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK/WBBM di Instansi Pemerintah Jo. Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK/WBBM di Instansi Pemerintah, Keputusan Menteri PANRB Nomor 387 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Proyek Percontohan (Pilot Project) Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi secara Mandiri tahun 2023 untuk Instansi Pemerintah Pelaksana Sistem Peradilan Pidana (Ciriminal Justice System) dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 03 Tahun 2024 tentang Teknis Pengusulan Unit/Satuan Kerja menuju WBK/WBBM dan Pelaksanaan Survei Mandiri ZI Tahun 2024.
Tahapan selanjutnya yang akan dilalui oleh Pengadilan Agama Garut dan Pengadilan-pengadilan lain yang telah dinyatakan lulus ialah tahap analisis dokumen dimana para penguji menelaah dokumen-dokumen yang telah diajukan oleh satuan kerja masing-masing dan melihat apakah dokumen tersebut sudah sesuai dengan persyaratan sebagai satker dengan Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK).
Semoga PASeluruh pimpinan dan keluarga besar PA Garut akan terus berusaha menjaga integritas, kejujuran dan profesionalitas

Pengadilan Agama Garut