
Garut, 03 Desember 2025 -Pengadilan Agama Garut melaksanakan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Kegiatan ini turut melibatkan para advokat sebagai mitra strategis dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, disampaikan penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling (PTSK), termasuk koordinasi antar-instansi, proses persidangan di lokasi sidang keliling, hingga alur penerbitan dokumen kependudukan yang menjadi hasil akhir layanan. Para advokat diberikan gambaran komprehensif mengenai peran mereka dalam mendampingi masyarakat serta memastikan kelancaran proses administrasi dan hukum.
Melalui sosialisasi ini, Pengadilan Agama Garut berharap dapat memperkuat sinergi dengan para advokat dalam memberikan layanan hukum yang cepat, mudah, dan terjangkau. Pelaksanaan PTSK diharapkan mampu meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat, terutama mereka yang berada di wilayah terpencil dan kesulitan mengakses layanan administrasi kependudukan maupun proses peradilan secara langsung.


Pengadilan Agama Garut
Berikan Komentar