
Garut, 8 Mei 2026 – Pengadilan Agama Garut kembali menyelenggarakan kegiatan sidang keliling di wilayah Kecamatan Bungbulang dan Kecamatan Kersamanah, Kabupaten Garut. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat serta memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan dalam memperoleh layanan hukum.
Kegiatan sidang keliling tersebut merupakan bagian dari program Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dalam meningkatkan akses layanan peradilan bagi masyarakat, khususnya bagi wilayah yang memiliki jarak cukup jauh dari kantor pengadilan. Melalui program ini, masyarakat dapat memperoleh pelayanan peradilan secara lebih mudah, cepat, dan efisien.

Pelaksanaan sidang keliling dihadiri oleh majelis hakim, panitera sidang, serta petugas terkait yang bertugas melaksanakan proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat yang mengikuti sidang terlihat antusias karena pelayanan dapat diakses lebih dekat tanpa harus datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Garut.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Garut terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dan memperluas akses keadilan bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Garut.

Pengadilan Agama Garut
Berikan Komentar