
Garut, 19 Agustus 2025 – Pengadilan Agama Garut menyelenggarakan acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada pegawai PPNPN yang telah dinyatakan lulus seleksi dan resmi diangkat sebagai PPPK. Kegiatan ini dilaksanakan pada Hari Selasa 19 Agustus 2025 bertempat di lapangan Pengadilan Agama Garut.
Penyerahan SK dilakukan secara langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Garut, disaksikan oleh Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, para hakim, serta seluruh aparatur peradilan. Suasana berlangsung khidmat dan penuh rasa syukur, mengingat momentum ini menjadi awal perjalanan baru bagi para pegawai yang sebelumnya berstatus Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Garut menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi kepada para pegawai yang telah menerima SK PPPK. Beliau menekankan bahwa perubahan status ini bukan hanya pengakuan atas dedikasi yang telah diberikan, tetapi juga tanggung jawab besar untuk meningkatkan profesionalisme, disiplin, dan integritas dalam melaksanakan tugas pelayanan peradilan.
Dengan adanya penyerahan SK ini, diharapkan para pegawai PPPK dapat semakin termotivasi untuk bekerja dengan sepenuh hati, berkontribusi aktif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung terwujudnya Pengadilan Agama Garut yang modern, akuntabel, dan berintegritas.


Pengadilan Agama Garut
Berikan Komentar