
Garut, 26 November 2025 – Pengadilan Agama Garut melaksanakan Rapat Penyusunan Laporan Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP) sebagai langkah awal dalam merumuskan dokumen pelaporan kegiatan FKP. Rapat ini dilaksanakan untuk menyusun kerangka laporan, mengidentifikasi kebutuhan data, serta menyamakan persepsi tim mengenai alur penyusunan dokumen yang akan disusun secara sistematis dan sesuai ketentuan pelayanan publik.
Rapat dipimpin oleh Sekretaris Pengadilan Agama Garut dan diikuti oleh Kasubbag PTIP serta staf PTIP yang bertugas dalam pengumpulan data, penyiapan dokumen pendukung, dan penyusunan administrasi. Fokus pembahasan diarahkan pada penentuan struktur laporan, mulai dari latar belakang, dasar pelaksanaan, peserta, rangkaian kegiatan FKP, hasil penyerapan aspirasi masyarakat, hingga rekomendasi peningkatan kualitas layanan.
Selain itu, tim juga menyusun pembagian tugas dan penjadwalan penyelesaian laporan agar proses penyusunan dapat berjalan efektif dan tepat waktu. Diskusi berlangsung dinamis dengan penekanan pada pentingnya akurasi data dan kelengkapan informasi untuk menghasilkan laporan yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui pelaksanaan rapat ini, Pengadilan Agama Garut menunjukkan komitmennya dalam memastikan bahwa laporan FKP tersusun secara informatif, akuntabel, dan dapat menjadi landasan perbaikan layanan publik di masa mendatang.

Pengadilan Agama Garut
Berikan Komentar