
Garut 16 Desember 2025 – Pengadilan Agama Garut melaksanakan rapat intern dalam rangka persiapan pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Terpadu bagi masyarakat Kecamatan Malangbong dan Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut. Rapat ini dilaksanakan sebagai langkah awal untuk mematangkan kesiapan internal sebelum pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Dalam rapat intern tersebut dibahas berbagai aspek teknis dan administratif, antara lain penjadwalan pelaksanaan sidang, kesiapan personel, kelengkapan berkas perkara, serta pengaturan teknis pelaksanaan sidang di Kecamatan Malangbong dan Kecamatan Caringin. Pembahasan ini bertujuan agar seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui rapat intern ini, diharapkan pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah Terpadu dapat berjalan lancar serta mampu memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat, khususnya dalam memberikan kepastian hukum atas status pernikahan dan mendukung tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Garut.

Pengadilan Agama Garut
Berikan Komentar