
Garut, 19 Januari 2026 – Pengadilan Agama Garut melaksanakan rapat pembahasan rencana pemeliharaan Barang Milik Negara (BMN) yang disesuaikan dengan alokasi anggaran dalam DIPA Pengadilan Agama Garut Tahun Anggaran 2026. Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Pengadilan Agama Garut dan diikuti oleh para Kepala Subbagian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta staf kesekretariatan Pengadilan Agama Garut.

Dalam rapat tersebut dibahas rencana pemeliharaan BMN yang meliputi pemeliharaan gedung kantor, halaman kantor, kendaraan dinas, serta perlengkapan dan peralatan kantoran. Pembahasan difokuskan pada kondisi terkini aset yang dimiliki serta penentuan skala prioritas pemeliharaan berdasarkan tingkat kebutuhan dan ketersediaan anggaran.

Perencanaan pemeliharaan BMN dilakukan dengan mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara. Melalui rapat ini diharapkan seluruh BMN pada Pengadilan Agama Garut dapat terpelihara dengan baik, berfungsi secara optimal, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat pada Tahun Anggaran 2026.

Pengadilan Agama Garut
Berikan Komentar