
Garut, 15 Desember 2025 – Seluruh aparatur Pengadilan Agama Garut mengikuti kegiatan pendampingan aktivasi akun Coretax DJP yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman sekaligus pendampingan teknis kepada aparatur pengadilan dalam proses aktivasi dan penggunaan akun Coretax DJP sebagai sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi.

Pendampingan ini dilaksanakan guna memastikan seluruh aparatur Pengadilan Agama Garut dapat mengakses dan memanfaatkan layanan perpajakan secara digital dengan benar, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui bimbingan langsung dari petugas KPP Pratama Garut, peserta memperoleh penjelasan terkait tahapan aktivasi akun, pemutakhiran data, serta pemanfaatan Coretax DJP dalam mendukung kewajiban perpajakan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Agama Garut semakin memahami kewajiban perpajakan secara administrasi maupun teknis, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan, akuntabilitas, serta mendukung tata kelola administrasi yang transparan dan profesional.

Pengadilan Agama Garut
Berikan Komentar