
Kamis, 21 November 2024 – Berdasarkan surat Nomor 1502/KPTA.W10-A/UND.HM2.1.1/XI/2024 Perihal Undangan Rapat Koordinasi sebagai tindak lanjut dari Surat Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI nomor 145/BUA.2/UND.KP/XI/2024 perihal penyelesaian permasalahan tentang pemberhentian dan pensiun, maka Pengadilan Tinggi Agama Bandung menyelenggarakan Rapat Koordinasi pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 pada pukul 09.00 WIB. Rapat ini diikuti secara virtual oleh Kasubag Kepegawaian dan Organisasi Tata Laksana Bapak Ajat Ahmad Jaelani, S.Ag didampingi oleh Staff Kepegawaian dan Organisasi Tata Laksana Bapak Imam Sohibbulbeit, S.I.Kom. di Ruang Media Center PA Garut.

Agenda rapat ialah terkait pembahasan pemberhentian yang mendapatkan hak pensiun, pemberhentian PNS karena melakukan tindak pidana/penyelewenagan jabaran dan tata cara pemeriksaan bagi Pegawai yang diduga melanggar hukuman disiplin. Narasumber pada rapat kali ini ialah Muhammad Syafiq, S.H.M.H. selaku Analis Hukum Ahli Madya Direktorat Peraturan Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara, Achmad Setiyanto, S.H. selaku Perancang Ahli Madya Direktorat Peraturan Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara dan Haryadi, S.E selaku Analis SDM Aparatur Ahli Muda Direktorat Pensiun PNS dan Pejabat Negara Badan Kepegawaian Negara.

Pengadilan Agama Garut