
Garut, 01 Agustus 2025 – Dalam upaya memberikan pelayanan hukum yang prima dan menjangkau masyarakat di wilayah pelosok, Pengadilan Agama Garut kembali melaksanakan kegiatan sidang keliling di Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Garut dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan, khususnya bagi para pencari keadilan yang terkendala jarak, waktu, dan biaya untuk datang langsung ke kantor pengadilan. Sidang keliling dilaksanakan oleh tim majelis hakim, panitera, dan staf yang bertugas, dengan membawa serta seluruh kelengkapan administrasi persidangan.

Mayoritas jenis perkara yang disidangkan meliputi perkara cerai gugat dan cerai talak. Seluruh proses dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan pengadilan, dengan tetap menjaga profesionalitas, integritas, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Masyarakat di Kecamatan Bungbulang menyambut baik kegiatan ini. Dengan terlaksananya sidang keliling ini, Pengadilan Agama Garut berharap dapat terus mendekatkan layanan kepada masyarakat, membangun kepercayaan publik, dan mewujudkan lembaga peradilan yang responsif, humanis, dan akuntabel.

Pengadilan Agama Garut
Berikan Komentar