
Garut, 4 Agustus 2026 – Wakil Ketua Pengadilan Agama Garut, Isep Rijal Muharom, S.Ag., M.H., menjadi narasumber dalam kegiatan Pembinaan Masyarakat Sadar Hukum bagi Aparatur Desa yang diselenggarakan di Kecamatan Samarang. Kegiatan tersebut diikuti oleh aparatur desa sebagai upaya meningkatkan pemahaman hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat.
Pembinaan masyarakat sadar hukum merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan kesadaran dan kepatuhan hukum demi tegaknya supremasi hukum. Melalui kegiatan ini diharapkan terwujud penyebarluasan informasi dan pemahaman mengenai norma hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat mengembangkan kesadaran hukum masyarakat dan membentuk budaya hukum yang tertib serta taat terhadap ketentuan yang berlaku.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Agama Garut menyampaikan materi yang mengangkat tema hukum wakaf dan hibah. Penyampaian materi tersebut diharapkan dapat menambah wawasan aparatur desa mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan kewenangan Pengadilan Agama, sehingga dapat memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keikutsertaan Pengadilan Agama Garut sebagai narasumber dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen lembaga dalam mendukung peningkatan literasi hukum masyarakat melalui sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan. Diharapkan, pembinaan seperti ini dapat memberikan manfaat bagi aparatur desa dalam menjalankan tugasnya sekaligus mendorong terwujudnya masyarakat yang semakin sadar hukum, tertib, dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan.

Pengadilan Agama Garut
Berikan Komentar