
Garut, 25 September 2026 – Kepaniteraan Pengadilan Agama Garut melaksanakan kegiatan penataan berkas arsip perkara sebagai upaya mewujudkan tertib administrasi, meningkatkan kualitas pengelolaan arsip, serta mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kepaniteraan.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Agama Garut, Kosmara, S.H., bersama Panitera Muda Hukum, H. Yudi Cahyadi, S.H., serta staf arsip Pengadilan Agama Garut. Penataan dilakukan di dua lokasi, yaitu gedung arsip Pengadilan Agama Garut dan gedung arsip lama Pengadilan Agama Garut.
Di gedung arsip Pengadilan Agama Garut, kegiatan difokuskan pada penataan berkas perkara yang telah melalui proses retensi dan pembukuan, khususnya berkas perkara tahun 2023 sampai dengan 2024. Sementara itu, di gedung arsip lama, dilakukan penataan arsip perkara tahun 2020 sampai dengan 2023 dengan mengelompokkan berkas berdasarkan tahun perkara, kemudian memasukkannya ke dalam box arsip masing-masing agar tersimpan secara rapi dan mudah ditemukan kembali saat dibutuhkan.

Berdasarkan data perkara gugatan tahun 2016 sampai dengan 2020, Pengadilan Agama Garut memiliki total 21.948 perkara yang menjadi bagian dari kebutuhan penataan dan penyimpanan arsip. Rincian jumlah perkara tersebut adalah sebagai berikut:
| Tahun | Jumlah Perkara |
|---|---|
| 2016 | 3.316 |
| 2017 | 3.705 |
| 2018 | 4.352 |
| 2019 | 5.219 |
| 2020 | 5.356 |
| Total | 21.948 |
Kegiatan penataan arsip dilaksanakan secara bertahap dengan progres yang ditargetkan hingga bulan Oktober. Penataan dan pemenuhan kebutuhan sarana penyimpanan arsip ini diharapkan dapat menunjang pengelolaan dokumen perkara secara lebih tertib, sistematis, aman, dan akuntabel.
Melalui kegiatan tersebut, Pengadilan Agama Garut terus berupaya meningkatkan kualitas administrasi perkara, menjaga kerapian serta keteraturan arsip, dan mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang profesional dan berkualitas bagi masyarakat.


Pengadilan Agama Garut
Berikan Komentar