
Garut, 27 November 2025 – Pengadilan Agama Garut menerima kunjungan resmi dari tim Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya dalam rangka melakukan peninjauan serta verifikasi awal untuk proses penetapan tarif sewa kantin. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedatangan tim KPKNL Tasikmalaya disambut oleh Kasubag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Garut, Ajat Ahmad Jaelani, S.Ag, bersama Pengelola Data dan Informasi, Ella Zulfrantika, A.Md.AK,. Dalam kunjungan tersebut, tim melakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi kantin mencakup kondisi fisik bangunan, kelayakan fasilitas, serta luas area yang akan menjadi dasar penilaian tarif sewa.
Selain kegiatan peninjauan, berlangsung pula diskusi teknis mengenai prosedur penetapan tarif, persyaratan administrasi, serta ketentuan pemanfaatan BMN yang harus dipenuhi oleh satuan kerja. Tim KPKNL memberikan arahan terkait langkah-langkah yang perlu ditempuh agar proses penetapan tarif sewa dapat berjalan sesuai regulasi.
Pengadilan Agama Garut menyampaikan komitmennya untuk memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan, sebagai bagian dari komitmen mewujudkan tata kelola aset negara yang lebih profesional dan akuntabel.
Kunjungan ini diharapkan dapat mempercepat proses penetapan tarif sewa kantin sehingga pemanfaatan aset negara dapat berjalan optimal dan mendukung peningkatan kualitas layanan di lingkungan Pengadilan Agama Garut.


Pengadilan Agama Garut
Berikan Komentar