Kamis, 16 Agustus 2023, Perkara Cerai Gugat dengan Nomor 3759/Pdt.G/2023/PA.Grt. dan 3788/Pdt.G/2023/PA.Grt selesai damai dengan pencabutan. Keberhasilan ini tentu tak lepas dari peran hakim Pengadilan Agama Garut YM Bapak Drs. Sahlan, S.H.M.H. selaku Hakim Mediator.
Mediasi tersebut dihadiri oleh kedua pihak berperkara, yaitu Penggugat dan Tergugat. Pada saat berjalannya mediasi, hakim mediator sudah menjalankan tahapan-tahapan mediasi sesuai dengan ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Proses Mediasi Di Pengadilan. Selama proses mediasi, Hakim Mediator selalu memberikan nasihat terkait perkawinan, kewajiban serta hak suami-istri dan meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkara secara damai.
Atas dasar kesabaran, pengalaman dan komunikasi efektif dari hakim mediator, akhirnya Penggugat dan Tergugat mau untuk berdamai kembali dan mencabut perkara serta berniat untuk membina rumah tangga kembali agar menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah warrahmah.

Pengadilan Agama Garut