
Garut, 16 Juli 2026 – Dalam upaya mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, Pengadilan Agama Garut kembali melaksanakan Sidang Keliling di Kecamatan Kersamanah dan Kecamatan Bungbulang. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Garut untuk memberikan kemudahan akses layanan peradilan bagi masyarakat yang berada jauh dari kantor pengadilan.
Sidang keliling dilaksanakan oleh majelis hakim beserta panitera pengganti dan petugas yang telah ditugaskan. Melalui pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan, masyarakat dapat mengikuti proses persidangan tanpa harus menempuh perjalanan yang jauh ke Kantor Pengadilan Agama Garut, sehingga waktu dan biaya yang dikeluarkan menjadi lebih efisien.

Pengadilan Agama Garut berharap pelaksanaan sidang keliling ini dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui pelayanan yang lebih dekat, diharapkan kebutuhan masyarakat akan pelayanan hukum dapat terpenuhi secara optimal serta memberikan kemudahan dalam memperoleh keadilan.


Pengadilan Agama Garut
Berikan Komentar