
www.pa-garut.go.id
Garut, Jumat, 01 Meret 2024 – Inisiatif unggul dalam pelayanan hukum terus berkembang, dan kali ini PA Garut memberikan gebrakan dengan melaksanakan Sidang Keliling di Kecamatan Kersamanah, Wanaraja, dan Cisompet. Suasana sidang penuh antusiasme ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PA Garut, Bapak M. Shalahudin Hamdayani, S.H., M.A., yang menjabat sebagai Ketua Majelis. Didukung oleh Dr. Drs. Yadi Kusmayadi, MH dan Drs. Supyan Maulani, M.Sy. sebagai Hakim Anggota, serta Dewi Purmama, S.HI sebagai Panitera Pengganti.

Sidang keliling bukan sekadar rutinitas, melainkan langkah inovatif dalam memberikan pelayanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat. Prinsip dasar sidang keliling adalah memberikan persamaan di hadapan hukum (equality before the law), memastikan setiap individu dari berbagai lapisan masyarakat memiliki hak yang sama untuk mendapatkan keadilan.
Berlandaskan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran, sidang keliling menjadi solusi efektif untuk mengatasi hambatan seperti jarak yang jauh dari Kantor Pengadilan Agama.
Tujuan utama dari Sidang Keliling ini adalah mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Dengan demikian, diharapkan pelayanan hukum menjadi lebih mudah dijangkau oleh masyarakat yang berada di lokasi terpencil. Sidang Keliling PA Garut membuktikan bahwa keadilan tak harus jauh, melainkan dapat hadir di dekat pintu Anda.
Inovasi ini mencerminkan komitmen PA Garut dalam memberikan layanan hukum yang efisien, merata, dan mengedepankan keadilan untuk semua. Semoga, langkah-langkah progresif seperti ini dapat menjadi inspirasi bagi lembaga hukum lainnya untuk terus berinovasi demi kepentingan masyarakat.
(Bied)

Pengadilan Agama Garut