
Garut, 28 November 2025 – Panitera Pengadilan Agama Garut melaksanakan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran di Desa Lewo, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.
Dalam pemaparannya, Panitera menjelaskan bahwa PERMA Nomor 1 Tahun 2015 hadir untuk meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat, terutama yang tinggal di daerah terpencil. Pelayanan ini meminimalkan biaya, mempersingkat alur administrasi, dan memudahkan masyarakat yang selama ini kesulitan mengurus dokumen kependudukan maupun pencatatan perkawinan.
Peserta sosialisasi antusias mengikuti kegiatan dan menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait prosedur sidang keliling, persyaratan administrasi, serta koordinasi antarinstansi dalam pelaksanaannya. Pemerintah Desa Lewo menyambut baik kegiatan ini sebagai langkah nyata Pengadilan Agama Garut dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.
Dengan terlaksananya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Desa Lewo semakin memahami pentingnya memiliki dokumen resmi dan mampu memanfaatkan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling sebagai fasilitas yang memberikan kepastian hukum dan kemudahan pelayanan.

Pengadilan Agama Garut
Berikan Komentar