
GARUT | www.pa-garut.go.id
Senin, 22 Januari 2024 – Berdasarkan Surat Nomor 443/PAN.W9.A4/HK2.6/I/2024 dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan Terkait Permohonan Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Descente) Nomor Perkara 2304/Pdt.G/2023/PA.JS tanggal 14 November 2023, Majelis Hakim yang terdiri dari YM Bapak Drs. Ahmad Riva’i beserta YM Ibu Dra. Hj. Iin Mardiani, M.H. dan YM Bapak Drs. Candra Triswangga selaku hakim PA Garut didampingi oleh Bapak Furqon Rifa’i, M.H selaku Panitera Pengganti telah melakukan pemeriksaan setempat atas obyek sengketa di Desa Cikembulan, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut.

Pemeriksaan setempat (Descente) merupakan tahapan persidangan di mana Majelis Hakim secara langsung turun kelapangan untuk memastikan kesesuaian antara objek sengketa yang terungkap dalam persidangan dengan kondisi riil di lapangan. Dengan berlangsungnya pemeriksaan setempat tersebut secara aman dan tertib, Majelis Hakim kemudian menutup sidang pada hari itu.
Pemeriksaan setempat ini menjadi langkah krusial dalam memastikan keadilan dan akurasi dalam penyelesaian perkara, memastikan bahwa keputusan yang diambil mencerminkan realitas obyek sengketa. Keberhasilan tahapan ini menunjukkan kedekatan Majelis Hakim dengan realitas masyarakat dan memberikan dimensi yang lebih mendalam pada proses hukum yang berlangsung.
(Suny)


Pengadilan Agama Garut