
Garut, 23 Desember 2025 – Pengadilan Agama Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah diakses oleh masyarakat melalui pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu yang bertempat di Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya bagi pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat secara resmi oleh negara.
Sidang Isbat Nikah Terpadu ini merupakan hasil sinergi antara Pengadilan Agama Garut dengan Pemerintah Daerah, Kantor Urusan Agama (KUA), serta instansi terkait lainnya. Melalui kegiatan ini, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas status pernikahannya secara cepat, sederhana, dan tanpa harus datang langsung ke gedung pengadilan.
Dalam pelaksanaannya, majelis hakim Pengadilan Agama Garut memeriksa setiap permohonan isbat nikah secara cermat dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para pemohon yang pernikahannya dinyatakan sah oleh pengadilan selanjutnya dapat langsung mengurus penerbitan buku nikah melalui KUA setempat.
Kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu ini disambut antusias oleh masyarakat Kecamatan Caringin. Selain memberikan kepastian hukum, kegiatan ini juga berdampak positif terhadap tertib administrasi kependudukan, perlindungan hak-hak keluarga, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Garut berharap dapat terus mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat serta mewujudkan peradilan yang agung, humanis, dan berkeadilan.


Pengadilan Agama Garut
Berikan Komentar