
Garut, 11 Agustus 2025 – Pengadilan Agama Garut melaksanakan lelang Barang Milik Negara (BMN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya pada 11 Agustus 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari pengelolaan aset negara yang sudah tidak digunakan lagi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Barang-barang yang dilelang terdiri dari inventaris kantor yang telah masuk dalam daftar penghapusan BMN. Seluruh proses lelang dilakukan secara transparan melalui sistem lelang resmi KPKNL, sehingga dapat diakses dan diikuti oleh masyarakat umum yang berminat.

Pelaksanaan lelang di KPKNL Tasikmalaya ini dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Agama Garut yaitu Sekretaris PA Garut Ibu Lia Rosliani, S.H.I.M.H., serta Kasubag Umum dan Keuangan Bapak Gun Gun Gunawan, S.H., beserta dengan perwakilan dari KPKNL. Proses berjalan lancar, tertib, dan sesuai prosedur, dengan tujuan memastikan pengelolaan BMN lebih efisien, akuntabel, serta memberikan nilai tambah bagi keuangan negara.
Dengan adanya kegiatan ini, Pengadilan Agama Garut berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban administrasi, meningkatkan akuntabilitas, dan mewujudkan tata kelola aset negara yang bersih dan transparan.

Pengadilan Agama Garut
Berikan Komentar