
Garut, 16 Oktober 2026 – Pengadilan Agama Garut melaksanakan kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, sebagai upaya memberikan akses pelayanan hukum yang mudah dan terjangkau bagi masyarakat.
Kegiatan ini dilaksanakan melalui sinergi antara Pengadilan Agama Garut, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kementerian Agama, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kolaborasi ini bertujuan membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas pernikahan yang belum tercatat secara resmi sekaligus mendukung tertib administrasi kependudukan.

Dalam pelaksanaannya, tercatat sebanyak 108 perkara dengan rincian 91 perkara dikabulkan, 11 perkara gugur, 5 perkara dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO), dan 1 perkara dicabut.

Melalui kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu ini, diharapkan masyarakat memperoleh kemudahan dalam mengakses layanan hukum serta mendapatkan kepastian status hukum perkawinannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengadilan Agama Garut terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui kolaborasi lintas instansi guna memperluas akses keadilan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


Pengadilan Agama Garut
Berikan Komentar