
Garut, 5 Juni 2026 – Pengadilan Agama Garut kembali melaksanakan kegiatan sidang keliling sebagai upaya mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan di Kecamatan Mekarmukti dan Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, guna memberikan kemudahan akses bagi para pencari keadilan yang berada jauh dari kantor Pengadilan Agama Garut.

Dalam pelaksanaannya, sidang keliling di Kecamatan Mekarmukti menangani sebanyak 60 perkara, sementara di Kecamatan Bungbulang sebanyak 34 perkara. Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat karena dapat menghemat waktu, biaya, dan tenaga dalam mengikuti proses persidangan.

Melalui program sidang keliling, Pengadilan Agama Garut terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan akses peradilan yang mudah, cepat, dan berbiaya ringan bagi masyarakat. Diharapkan kegiatan ini dapat semakin mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten Garut.


Pengadilan Agama Garut
Berikan Komentar