
GARUT | www.pa-garut.go.id
Kamis, 25 Januari 2024 – Sekretaris Pengadilan Agama Garut, Hj. Lia Rosliani, S.HI.,MH., dan Kasubag Umum Keuangan, Gun Gun Gunawan, S.H, bersama dengan staf Astwin sefka gumelar, SH, melakukan koordinasi terkait rencana Sidang Keliling Tahun Anggaran 2024. Tim bergerak ke beberapa desa di Kecamatan Wanaraja, Pakenjeng, Cisompet, Banjarwangi, mulai dari hari Rabu hingga Kamis.
Perwakilan dari setiap desa menyambut baik kegiatan ini, menunjukkan respons positif, dan bersedia memfasilitasi agar Sidang Keliling dapat berjalan lancar. Hasil koordinasi ini akan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Agama Garut, YM. Drs. H. Ayip, M.H, termasuk persiapan yang diperlukan, peralatan yang harus disediakan, dan lokasi pelaksanaan Sidang Keliling.

Sidang Keliling ini didasari oleh Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor: 10 Tahun 2010, sebagai pedoman untuk Pengadilan Agama. Meskipun terdapat perbedaan dalam menentukan lokasi pelaksanaan, prinsipnya tetap memberikan akses keadilan bagi masyarakat pencari keadilan yang tinggal jauh dari gedung Pengadilan. Semoga dengan koordinasi yang dilakukan, pelaksanaan Sidang Keliling Tahun Anggaran 2024 dapat berjalan dengan baik dan menghindari risiko-risiko yang mungkin terjadi.
(Bied)


Pengadilan Agama Garut