
Rabu, 16 April 2025 – Bertempat di Aula Gedung 1 DPPKBPPPA Kabupaten Garut, telah dilaksanakan sidang isbat nikah terpadu yang merupakan kerjasama antara DPPKBPPPA dengan Pengadilan Agama Garut. Sidang isbat nikah terpadu merupakan salah satu gelaran dalam rangka 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Garut. Kegiatan ini dimulai dengan pembukaan dan kata sambuta dari Wakil Bupati Garut yang baru Ibu dr. Hj. Putri Karlina yang menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada seluruh instansi yang telah membantu mensukseskan acara ini. Dalam sambutannya, beliau juga menyampaikan bahwa ini merupakan bentuk bakti sosial pemerintah kepada masyarakat meskipun pelaksanaannya dilakukan dengan anggaran yang terbatas.

Kepala DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Bapak Yayan Waryana menyampaikan bahwa masih banyak masyarakat Kabupaten Garut yang perkawinannya sampai saat ini belum tercatat. Sejak 2019 hingga 2025, pihaknya telah memfasilitasi sekitar 513 pasanan untuk memperoleh akta nikah.
Ketua PA Garut, YM Drs. H. Ayip, M.H. sangat mengapresiasi atas kerjasama yang dapat membantu masyarakat untuk mendapatkan hak-haknya yang seharusnya didapatkan secara hukum. Kegiatan ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang belum tercatat secara resmi.


Pengadilan Agama Garut