Garut, 6 Agustus 2026 – Pengadilan Agama Garut kembali melaksanakan kegiatan Sidang di Luar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling) sebagai upaya mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Kecamatan Kersamanah dan Kecamatan Pameungpeuk, dengan tujuan memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan dalam memperoleh layanan peradilan tanpa harus datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Garut. … Selengkapnya..
Diposting pada Leave a Comment

Pengadilan Agama Garut