
Garut, 05 November 2025 – Pengadilan Agama Garut melaksanakan kegiatan Rapat Monitoring dan Evaluasi Mediasi pada hari Rabu 05 November 2025, bertempat di ruang rapat Pengadilan Agama Garut. Kegiatan ini dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Garut dan dihadiri oleh Panitera, Sekretaris Pengadilan Agama Garut beserta Mediator Eksternal.
Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan mediasi selama periode berjalan, khususnya terkait dengan efektivitas proses, tingkat keberhasilan perdamaian, serta kendala yang dihadapi dalalam pelaksanaannya. Dalam forum tersebut, para mediator menyampaikan laporan pelaksanaan mediasi, termasuk jumlah perkara yang berhasil diselesaikan melalui perdamaian dan berbagai faktor yang mempengaruhinya.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Garut dalam arahannya menekankan pentingnya optimalisasi pelaksanaan mediasi sebagai salah satu upaya mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Beliau juga menegaskan bahwa mediasi bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan instrumen penting dalam menyelesaikan perkara secara damai dengan hasil yang lebih berkeadilan bagi para pihak.Sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi tersebut, Pengadilan Agama Garut merumuskan beberapa langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas mediasi
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Agama Garut dapat terus memperkuat komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan peradilan, khususnya dalam pelaksanaan mediasi, sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi para pencari keadilan dan mendukung terwujudnya peradilan yang modern, profesional, dan berintegritas.

Pengadilan Agama Garut
Berikan Komentar