
Selasa, 14 Mei 2024 –
Kantor Kecamatan Cilawu, Garut – Ketua Pengadilan Agama Garut, Bapak Drs. H. Ayip., M.H, bersama dengan Panitera PA Garut, Bapak Ade Suparman, S.Ag., SH, menggelar kegiatan sosialisasi Itsbat Nikah yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Acara yang dihadiri oleh Kepala Dinas DPPKBPPPA serta sejumlah pejabat tinggi lainnya, seperti Kepala DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Camat, dan Kepala Desa se-Kecamatan Cilawu, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait pengesahan pernikahan.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua PA Garut menyampaikan materi tentang Itsbat Nikah, menjelaskan bahwa dalam Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Nikah, terdapat beberapa syarat yang dapat menjadi dasar pengajuan Itsbat Nikah, seperti pernikahan dalam rangka penyelesaian perceraian, kehilangan akta nikah, dan keraguan tentang keabsahan perkawinan.
“Perkawinan yang tidak tercatat atau dilakukan secara tidak resmi memiliki dampak yang luas terutama terhadap hak-hak suami, istri, dan anak,” ungkapnya. “Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk menyadari kebutuhan akan pencatatan perkawinan dalam rangka melindungi hak-hak tersebut.”
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perkawinan yang sah baik secara agama maupun negara. Diharapkan, sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang pentingnya pencatatan perkawinan untuk melindungi hak-hak keluarga dan memastikan ketertiban administrasi yang lebih baik.
Itsbat nikah bertujuan untuk memberikan kepastian secara hukum atas hak anak dan istri dalam perkara pernikahan dan jika terjadi perceraian maka mempunyai hak memperoleh warisan dan pensiun. Pengadilan Agama Garut sendiri telah melaksanakan sidang itsbat nikah dari tahun ke tahun dan telah memberikan manfaat kepada banyak pihak yang belum mendapatkan jaminan hukum diakibatkan tidak adanya surat pernikahan yang resmi. Dalam perencanaan serta pelaksanaannya, Pengadilan Agama Garut bekerja sama dengan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Garut dalam membantu para pihak mengikuti sidang itsbat nikah. Pada tahun 2024, Pengadilan Agama Garut mendapatkan anggaran sebesar Rp.13.850.000,00 untuk pelaksanaan sidang itsbat terpadu.

Pengadilan Agama Garut